Saksi Ahli Meringankan, Kuasa Hukum Bharada E: Fokus Soal Perintah Jabatan

- 28 Desember 2022, 11:35 WIB
Kuasa hukum Bharada E mengungkapkan jika saksi ahli hukum pidana yang meringankan akan dihadirkan pada sidang lanjutan Bharada E.
Kuasa hukum Bharada E mengungkapkan jika saksi ahli hukum pidana yang meringankan akan dihadirkan pada sidang lanjutan Bharada E. /Instagram/ @ronnytalapessy

PR TASIKMALAYA — Persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan berlangsung pada Rabu, 28 Desember 2022 atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan memfokuskan agenda persidangan pemeriksaan saksi meringankan yaitu soal perintah jabatan.

Diketahui, ahli hukum pidana yang akan menjadi saksi pada persidangan kali ini merupakan salah satu yang terlibat dalam pembahasan RKUHP yang baru.

“Apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan,” ucap Ronny, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Perbedaan pada Dua Kasir Cantik? Hanya Orang Cerdas yang Bisa Menemukannya

Ahli hukum pidana akan membentuk konstruksi hukum dari keterangan-keterangan para saksi ahli sebelumnya.

Saksi ahli filsafat moral, ahli psikologi forensik, dan ahli psikolog klinis telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

Ronny mengatakan bahwa ahli hukum pidana pada persidangan hari ini akan menyatukan keterangan dari saksi ahli dipersidangan kemarin.

Keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya akan dijadikan satu kesatuan dan berkesinambungan oleh saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini.

Baca Juga: Mau Liburan Tahun Baru di Tasikmalaya? Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata dengan Pemandangan Indah

Agenda pemeriksaan mengenai soal perintah jabatan dikabarkan akan meringankan terdakwa Bharada E.

Tentu dengan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Dr. Albert Aries, yang menjadi pemersatu pemikiran atau keterangan dari saksi ahli sebelumnya.

Para terdakwa masih akan berusaha agar hukuman yang mereka terima nanti dapat lebih ringan dari jatuhan hukum seharusnya.

Namun, hal itu dapat terjadi jika keterangan-keterangan dari para saksi dapat diterima oleh orang-orang dalam persidangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2022: PT Tiga Multi Global Buka Posisi Marketing Executive

Selain itu, keterangan-keterangan tersebut harus tetap sesuai dengan kejadian pada kasus yang telah cukup lama terjadi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah