Baca Juga: Mau Liburan Tahun Baru di Tasikmalaya? Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata dengan Pemandangan Indah
Agenda pemeriksaan mengenai soal perintah jabatan dikabarkan akan meringankan terdakwa Bharada E.
Tentu dengan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Dr. Albert Aries, yang menjadi pemersatu pemikiran atau keterangan dari saksi ahli sebelumnya.
Para terdakwa masih akan berusaha agar hukuman yang mereka terima nanti dapat lebih ringan dari jatuhan hukum seharusnya.
Namun, hal itu dapat terjadi jika keterangan-keterangan dari para saksi dapat diterima oleh orang-orang dalam persidangan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2022: PT Tiga Multi Global Buka Posisi Marketing Executive
Selain itu, keterangan-keterangan tersebut harus tetap sesuai dengan kejadian pada kasus yang telah cukup lama terjadi.***