PR TASIKMALAYA - Sebanyak 14.057 narapidana beragama Nasrani mendapatkan remisi pada Natal 2022 ini.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) pada narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku menjadi lebih baik.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, narapidana Nasrani di seluruh Indonesia berjumlah 19.728.
Baca Juga: Tes IQ: Kalau Beneran Jeli Coba Temukan Perbedaan dari Pemain Sepakbola, Waktumu 17 Detik
Sebanyak 13.968 mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan harus kembali menjalankan masa pidana setelah remisi.
Narapidana tersebut adalah yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal.
Selain itu, 95 narapidana Nasrani lainnya mendapat RK II pada Natal tahun ini.
Mereka yang mendapat RK II bisa langsung bebas pada Hari Natal setelah diberi remisi.