Hari Natal 2021, Sejumlah 12.641 Narapidana Pemeluk Agama Katolik dan Kristen Dapat Remisi

- 25 Desember 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi - Ditjenpas memberikan remisi khusus Hari Natal untuk 12.641 narapidana yang memeluk agama Kristen dan Katolik.
Ilustrasi - Ditjenpas memberikan remisi khusus Hari Natal untuk 12.641 narapidana yang memeluk agama Kristen dan Katolik. /Pixabay/ Prawny

PR TASIKMALAYA - Di momen Hari Natal yang bertepatan dengan hari ini, Sabtu, 25 Desember 2021, sejumlah narapidana mendapatkan remisi.

Diketahui jika remisi khusus (RK) Hari Natal 2021 diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM bagi sejumlah narapidana yang beragama Katolik dan Kristen.

Dan sekira total 12.641 narapidana pemeluk agama Katolik dan Kristen menerima remisi khusus Hari Natal 2021.

Dari total 12.641 narapidana, sejumlah 12.562 mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan 79 narapidana mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Dapatkah Anda Menemukan Tiga Anak Perempuan? Hanya yang Paling Cerdas yang Bisa Melakukannya

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 25 Desember 2021 dalam artikel yang berjudul "Suka Cita Natal 2021, 12.641 Narapidana Kristen dan Katolik Terima Remisi, 79 di Antaranya Langsung Bebas"

"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujarnya dalam ketarangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 25 Desember 2021.

Rika menjelaskan, saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x