Baca Juga: Keji! Ini Kronologi Kelamin Bocah 5 Tahun Tega Dipotong Ayah Kandung di Tasikmalaya
Kelima terdakwa tersebut terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal,, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa dalam kasus tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jp Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman bagi kelima terdakwa tersebut yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***