Mulai 17 Juli 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Terbaru dari KAI

- 11 Juli 2022, 10:47 WIB
Simak aturan terbaru naik kereta api.
Simak aturan terbaru naik kereta api. /Instagram/kai121_

PR TASIKMALAYA – Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberikan syarat naik kereta terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Tentu aturan dari KAI terkait syarat naik kereta terbaru ini akan memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa syarat naik kereta terbaru tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan diterbitkannya syarat naik kereta terbaru itu, menurut Joni, bisa menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat, terutama yang menggunakan kereta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Hewan Yang Dipilih Ungkapkan Karakter Paling Mencolok pada Dirimu

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 11 Juli 2022.

Joni mengatakan terkait syarat naik kereta terbaru yang akan berlaku mulai 17 Juli mendatang, masyarakat diwajibkan untuk melakukan vaksinasi ketiga/booster sebelum melakukan perjalanan disamping mendukung program pemerintah.

Tentu KAI sudah menyiapkan fasilitasi vaksinasi di berbagai stasiun yang menerima keberangkatan jarak jauh serta Klinik Kesehatan KAI.

Joni juga menyatakan jumlah fasilitas vaksinasi masih terus bertambah sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kabar Priangan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x