Bharada E Jalani Persidangan di Ruang Terpisah, Majelis Hukum Ungkap Alasannya

- 14 Desember 2022, 12:29 WIB
Keterbatasan ruangan, Bharada E akan emnjalani persidangan lanjutan di ruang terpisah dan melalui Zoom.
Keterbatasan ruangan, Bharada E akan emnjalani persidangan lanjutan di ruang terpisah dan melalui Zoom. /Foto: PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan.

Hari ini, Rabu, 14 Desember 2022 merupakan sidang lanjutan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini lima terdakwa di hadirkan.

Lima terdakwa ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: PSIS Semarang Tampil Apik Saat Lawan Persija Jakarta di BRI Liga 1, Ian Andrew Gillan Ungkap Rasa Syukur

Namun Bharada E akan menjalani persidangan di ruang terpisah dari terdakwa lainnya.

Diketahui, Majelis Hakim menginstruksikan agar Bharada E bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan di ruang terpisah yang sudah disediakan PN Jaksel dan tergabung secara virtual dengan terdakwa yang berada di ruang sidang.

"Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Richard) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Makanan yang Memenuhi Standar, Komunitas Yahudi Buka Supermarket Halal Pertama di Dubai

Alasan pemisahan ruang untuk Bharada E lantaran keterbatasan ruang sidang.

Selain itu, Bharada E juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai Justice Collaborator (JC).

"Karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Banget, Coba Cari 3 Perbedaan gambar Wanita Bergaun Merah dalam Waktu 9 Detik Saja

Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Para ahli ini seperti ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor, ahli biologi forensik, ahli DNA, hingga ahli digital forensik.

Berikut ini saksi ahli yang rencana akan dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Pemenang Asia Artist Award 2022 di Jepang, 14 Desember 2022!

1. Adi Febrianto Ar-Rosyid (Ahli Puslabfor)

2. Sirajul Umam (Ahli biologi forensik)

3. Fira Sania (Ahli DNA)

4. Arif Sumirat (Ahli balistik)

Baca Juga: Tes Psikologi: Kamu Suka Ambil Risiko atau Tidak? Lihat Objek pada Gambar Berikut!

5. Heri Priyanto (Ahli digital forensik)

Sementara itu, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan dakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah