PR TASIKMALAYA - Persidangan terdakwa perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Dalam persidangan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa keduanya dan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya dua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri itu kembali mangkir dalam panggilan sebagai saksi perkara obstruction of justice.
Kedua saksi itu adalah Anggota Divisi Propam Polri, mereka adalah Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.
Baca Juga: WHO Beri Peringatan Virus Campak Sebagai Ancaman ke Depan, Kenali Gejalanya dan Pencegahannya
Sidang yang digelar hari ini yaitu atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri.
Kedua saksi itu mangkir kembali hingga batal diperiksa sebagai saksi.
Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, Henry Yosodiningrat selaku penasehat hukum Hendra dan Agus, meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan berikutnya.
"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," ujar Henry di sidang di PN Jakarta Selatan.
"Tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim Ketua dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Kamis, 24 November 2022.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan jadwal untuk persidangan perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J setelah ditunda satu pekan.
Baca Juga: Bayaran Musik Lee Seung Gi Ditahan Hook Entertainment 18 Tahun, Ini Penjelasan Pengacara
Jadwal persidangan hari ini seharusnya dihadirkan oleh dua saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri.
Namun kedua saksi tersebut tak hadir kembali dalam sidang tersebut.***