PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun sidang tersebut ada dua perkara yang akan disidangkan pertama, perkara pembunuhan berencana dan kedua perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa sebanyak lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 11 November 2022.
Senin, 14 November 2022
Terdakwa Bharada E: Agenda Pemeriksaan Saksi
Terdakwa Bripka RR: Agenda Pemeriksaan Saksi