"Tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim Ketua dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Kamis, 24 November 2022.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan jadwal untuk persidangan perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J setelah ditunda satu pekan.
Baca Juga: Bayaran Musik Lee Seung Gi Ditahan Hook Entertainment 18 Tahun, Ini Penjelasan Pengacara
Jadwal persidangan hari ini seharusnya dihadirkan oleh dua saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri.
Namun kedua saksi tersebut tak hadir kembali dalam sidang tersebut.***