Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Dua Saksi Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

- 24 November 2022, 15:19 WIB
Hakim memerintahkan haksa untuk memanggil paksa dua saksi mantan anak buah Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim memerintahkan haksa untuk memanggil paksa dua saksi mantan anak buah Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jeli, Kamu Harus Super Cepat Cek 5 Perbedaan di Sekitar 3 Anak yang Naik Bus Ini dalam 17 Detik

"Tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim Ketua dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Kamis, 24 November 2022.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan jadwal untuk persidangan perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J setelah ditunda satu pekan.

Baca Juga: Bayaran Musik Lee Seung Gi Ditahan Hook Entertainment 18 Tahun, Ini Penjelasan Pengacara

Jadwal persidangan hari ini seharusnya dihadirkan oleh dua saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri.

Namun kedua saksi tersebut tak hadir kembali dalam sidang tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x