Sah! Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 Indonesia

- 23 November 2022, 11:27 WIB
Berikut wilayah, lokasi, dan batas Provinsi Papua Barat Daya, provinsi ke-38 Indonesia yang disahkan Kamis, 17 November 2022.*
Berikut wilayah, lokasi, dan batas Provinsi Papua Barat Daya, provinsi ke-38 Indonesia yang disahkan Kamis, 17 November 2022.* /Tangkap Layar Google Maps/Papua Barat Daya

PR TASIKMALAYA - Pemerintah resmi mengesahkan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru.

Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Indonesia yang disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Provinsi Papua Barat Daya merupakan pemekaran keempat Papua yang disahkan pada Kamis, 17 November 2022.

Adapun wilayah yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya yakni, sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Bukan Orang Jenius jika Tak Bisa Temukan 5 Perbedaan di Sekitar Pecinta Strawberry dalam 12 Detik

- Kabupaten Maybrat

- Kabupaten Tambrauw

- Kabupaten Sorong Selatan

- Kabupaten Sorong

Baca Juga: Pasar Murah Rakyat di Kota Tasikmalaya Hari Ini dan Besok Ada di 2 Kecamatan, Cek Jadwalnya di Sini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x