Indonesia Resmi Memiliki 3 Provinsi Baru di Papua, Begini Alasan DPR RI Menyetujuinya

- 1 Juli 2022, 17:04 WIB
Ini alasan DPR RI menyetujui Indonesia mempunyai 3 provinsi baru yang tepatnya berada di Pulau Papua.
Ini alasan DPR RI menyetujui Indonesia mempunyai 3 provinsi baru yang tepatnya berada di Pulau Papua. /instagram.com/@dpr_ri

PR TASIKMALAYA – Resmi mulai 30 Juni 2022 kemarin, Indonesia memiliki 3 provinsi baru sehingga total ada 37 provinsi.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Indonesia memiliki 3 provinsi baru.

3 (tiga) provinsi baru tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 30 Juni 2022, kemarin.

DPR RI telah mengesahkan 3 provinsi Daerah Otonom Baru di Papua.

Baca Juga: 18 Lokasi Side Event G20 di Indonesia, Mulai Bali hingga Labuan Bajo

Ketiga provinsi baru Indonesia tersebut, antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Khusus untuk Papua, kini telah memiliki lima provinsi, yang semula hanya dua provinsi.

Sehingga kini, Indonesia memiliki total 37 provinsi, yang semula hanya 34 provinsi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi DPR RI, bahwa pengesahan provinsi baru ini pada saat rapat paripurna DPR RI di Jakarta, dan telah disepakati bersama oleh seluruh anggota DPR RI.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x