Kasus 4 Jenazah di Kalideres Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi

- 22 November 2022, 12:37 WIB
Polisi membeberkan kronologi kasus 4 jenazah di Kalideres yang akhirnya terungkap.
Polisi membeberkan kronologi kasus 4 jenazah di Kalideres yang akhirnya terungkap. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus empat jenazah yang ditemukan di Kalideres beberapa waktu lalu menemukan titik terang.

Polisi mengungkap salah satu jenazah yang ditemukan di rumah Kalideres ternyata sudah meninggal sejak 13 Mei 2022 lalu.

Hal ini terungkap dari keterangan salah satu saksi yang berasal dari salah satu petugas koperasi simpan pinjam (KSP) yang akan memproses gadai sertifikat rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi mengenai kronologi tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media Selasa, 22 November 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Bikin Semangat! Kamu Hebat Kalau Temukan 5 Perbedaan di Sekitar Keluarga Ceria Ini dalam 30 Detik

Lanjut keterangan Hengki, penemuan identitas dari petugas KSP itu diperoleh dari hasil pelacakan tim digital forensik melalui nomor telepon yang pernah berhubungan dengan penghuni rumah.

"Di mana salah satu nomor ini, kita telusuri, kita ambil keterangan saksi, akhirnya kita memperoleh tiga orang saksi penting dalam proses penyelidikan kami. Ternyata satu orang ini adalah mediator jual beli rumah, kami tidak disebutkan namanya," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya.

Selanjutnya lanjut Hengki, sang mediator kemudian mengajak dua rekannya untuk meninjau rumah TKP pada tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Setelah ditelusuri, diketahui fakta yang diperoleh bahwa adik dari Rudyanto Gunawan, Budyanto Gunawan, proaktif menghubungi salah satu petugas KSP.

Baca Juga: BNPB Janji Bangun Rumah Warga Terdampak Gempa di Cianjur: Perlu Sinergitas Semua Unsur

Masih dalam keterangan Hengki, Budyanto Gunawan diduga menyerahkan langsung sertifikat asli rumah atas nama Renny Margaretha Gunawan, istri Rudy.

Rumah tersebut (TKP) diketahui hendak dijual seharga Rp 1,2 miliar, namun belum terjual.

"Pada tanggal 13 Mei, ternyata mediator ini ketemu dengan salah satu pegawai koperasi simpan pinjam. Oleh karenanya dibiarkan digadaikan sertifikat rumah itu," kata Hengki.

"Pada saat itu pegawai koperasi simpan pinjam itu tertarik mengingat lokasi perumahan ini memiliki NJOP yang tinggi. Sedangkan pembayaran untuk simpan pinjam itu maksimal 50 persen dari NJOP, rumah maupun tanah," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 22 November 20222. Hengki.

Baca Juga: Menekan Laju Perkembangan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 Desember 2022

Lanjut Hengki, kemudian tiga petugas KSP yang tiba di rumah TKP saat itu masuk ke dalam rumah untuk melihat sertifikat, dan kemudian mencium aroma busuk di depan rumah.

Budyanto saat itu beralasan selokan rumah lupa dibersihkan. Dian, anak Renny saat itu mengatakan, ibunya sedang tidur dan meminta untuk tidak menyalakan lampu kamar dengan alasan Renny yang sensitif cahaya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x