PR TASIKMALAYA - Diketahui bahwa dalam memandikan jenazah seorang muslim memiliki kriteria tertentu.
Terdapat 4 (empat) ketentuan dalam memandikan jenazah muslim.
Salah satu ketentuan-nya yaitu, jenazah laki-laki dimandikannya oleh para laki-laki, sepert dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam.
Lalu, apa saja ketentuan lainnya dalam memandikan jezanah? Simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Mangaka One Piece Sulit Diprediksi, 3 Pulau Ini Mungkin Jadi Tujuan Kru Topi Jerami Selanjutnya
Pertama
Pada ketentuan pertama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh kaum perempuan.
Kedua
Pada ketentuan selanjutnya, seorang suami boleh ikut memandikan jenazah istrinya dan seorang istri juga boleh ikut memandikan jenazah suaminya.