Jika Gagal Ujian SIM, Apakah Bisa Mengulang di Hari yang Sama?

- 22 November 2022, 11:06 WIB
Berikut penjelasan apakah bisa mengulang ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari yang sama jika gagal.*
Berikut penjelasan apakah bisa mengulang ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari yang sama jika gagal.* /Dok Polri

PR TASIKMALAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti seseorang paham aturan berlalu lintas.

SIM dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang paham dan memenuhi syarat administrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Adapun beberapa jenis SIM yakni, SIM A untuk kendaraan berat maksimal 3.500 kg, SIM B (B1) untuk kedaraan berat lebih dari 3.500 kg, dan SIM B (B2) minimal 1.000 kg.

Lalu, SIM C untuk motor, SIM F untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas, dan SIM Umum untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius pun Gagal! Coba Temukan Ular Tersembunyi di Hutan dalam 15 Detik, Anda Bisa?

Dalam praktiknya, tak jarang orang-orang harus gagal dalam ujian pembuatan SIM.

Lantas, jika gagal dalam ujian SIM, bisakah kita mengulang di hari yang sama?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ternyata jika gagal dalam ujian SIM, kita bisa mengulang di hari yang sama.

Kapolri resmi mengeluarkan aturan masyarakat bisa mengulang di hari yang sama jika gagal dalam tes ujian pembuatan SIM.

Baca Juga: Dukung Pasal 51 ayat 1 KUHP, Sidang Bharada E Diwarnai Sejumlah Karangan Bunga

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x