Apakah Jika Gagal dalam Ujian Sim Bisa Tes Ulang pada Hari yang Sama? Simak Penjelasannya

- 7 November 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Aturan terbaru dalam melaksanakan tes atau ujian mendapatakan Surat Izin Mengemudi (SIM), boleh mengulang di hari yang sama.
Ilustrasi SIM A dan C. Aturan terbaru dalam melaksanakan tes atau ujian mendapatakan Surat Izin Mengemudi (SIM), boleh mengulang di hari yang sama. /Foto: humas Polri/

PR TASIKMALAYA – Sebagian besar masyarakat pernah mengalami kegagalan saat melakukan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM), baik sekali maupun berkali-kali.

Namun, pada akhirnya masyarakat lebih memilih membuat SIM lewat jalur belakang dikarenakan tidak perlu ikut tes.

Tetapi Kapolri Republik Indonesia resmi membuat aturan untuk memudahkan masyarakat yang gagal dalam ujian SIM.

Salah satu aturan yang dibuat oleh Kapolri adalah masyarakat boleh ikut lagi dalam ujian SIM jika sudah gagal sebelumnya.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Katak di Antara Batu? Anda Jenius Jika Melihatnya dengan Cepat

Ditambah lagi, jika gagal dalam ujian mendapatkan SIM maka bisa ikut ujian lagi pada hari yang sama, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Selain itu, Kapolri juga berikan satu pilihan kepada warga jika tidak bisa ujian ulang mendapatkan SIM di hari yang sama.

Masyarakat yang tidak ikut ujian ulang SIM pada hari yang sama, akan diberi waktu hingga 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: 29 Karakter Terkuat di Anime ‘Naruto’, Ada Hidan hingga Yamato

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x