4 Sanksi Ancam Pelaku Usaha yang Masih Gunakan Kantong Plastik, Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

- 2 Juli 2020, 09:07 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik pada Rabu, 1 Juli 2020.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat kini beralih menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis, Pelanggan Bisa Dapat Diskon dan Bantuan hingga September

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut ada empat sanksi yang mengancam pelaku usaha yang masih bandel menggunakan kantong plastik.

Sanksi administatif tersebut berupa teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Jual Bangunan SD Senilai Rp 80 Juta, Wabup Garut Sebut Penjual Bisa Dipidana

Perincian teguran tertulis bagi pelaku usaha melalui beberapa tahap, pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam.

“Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ungkap Andono dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Akun TikTok Diblokir, Wajah Penyanyi Tiongkok Disensor karena Terlalu Mirip Presiden Xi Jinping

Untuk denda, Andono mengungkap mereka yang masih nekat menggunakan kantong plastik bakal menerima denda mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

“Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari,” tegas Andono.

Baca Juga: Pengantin Pria Meninggal Dunia Terjangkit Covid-19, 95 Tamu Dinyatakan Terpapar Virus Corona

Jika pengelola usaha tak mengindahkan denda dalam lima minggu, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan,” tutur Andono.

Baca Juga: Berkumpul di Jembatan Charles, Ratusan Warga Praha Gelar Perayaan Selamat Tinggal Virus Corona

Pembayaran uang denda itu disetorkan melalui Bank DKI, sedangkan pembekuan dan pencabutan izin oleh DinasDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x