PR TASIKMALAYA - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan soal pemberitaan yang menyebut pemerintah akan menarik pajak sepeda.
Wacana yang hadir dalam sebuah pemberitaan media nasional tersebut memancing pertanyaan publik soal kebijakan pemerintah.
Dalam isi berita tersebut menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuka wacana pajak sepeda.
Baca Juga: Kebakaran dan Eksploitasi Lahan, Koala New South Wales Terancam Punah pada 2050
"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana.
"Tapi ini sejalah revisi UU/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," klaim Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang tercantum dalam berita tersebut.
Namun, informasi yang menyebut pemerintah akan menarik pajak sepeda, dibantah langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Sempat Ngaku Putus, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih
Berikut keterangan tertulis Kemenhub Nomo 75/SP/VI/HMS/2020:
"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR".