Oknum Perangkat Desa Jual Bangunan SD Senilai Rp 80 Juta, Wabup Garut Sebut Penjual Bisa Dipidana

- 2 Juli 2020, 08:22 WIB
Kuitansi penjualan SDN di Garut.*
Kuitansi penjualan SDN di Garut.* /Facebook/Teh Didah/

PR TASIKMALAYA - Tengah geger sebuah unggahan dalam media sosial Facebook yang menunjukkan kuitansi penjualan lahan bangunan sekolah dasar.

Bangunan Sekolah Dasar Negeri Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut itu dijual dengan harga Rp 80 juta.

Transaksi antara oknum perangkat desa dengan pembeli atas nama Abdul Manaf itu terjadi pada tanggal 15 November 2019.

Baca Juga: Akun TikTok Diblokir, Wajah Penyanyi Tiongkok Disensor karena Terlalu Mirip Presiden Xi Jinping

Tertera tanda tangan Kepala Desa Jayamukti atas nama Hamdani di atas mateai Rp 6.000 yang menguatkan adanya kesepakatan jual beli.

Menanggapi hal itu, dikutip dari Kabar Priangan, Kepala Dinas Kabupaten Garut, Totong mengatakan permasalahn tersebut sedang dalam penyelesaian.

Senada dengan Totong, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku kaget atas informasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Pengantin Pria Meninggal Dunia Terjangkit Covid-19, 95 Tamu Dinyatakan Terpapar Virus Corona

Helmi menjelaskan, bangunan sekolah tersebut memang sudah tak lagi digumakan, terlebih menurut PVMBG bangunna itu berada di tanah rawan longsor.

Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip yang diduga dijual oleh oknum desa sebesar Rp80 juta
Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3, Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip yang diduga dijual oleh oknum desa sebesar Rp80 juta /Facebook Teh Didah.
"Informasi yang saya dapatkan seperti itu. Namun untuk lebih pastinya saya akan memanggil Kepala Dedsa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3 Garut, Komite Sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip," tutur Helmi saat ditemui langsung wartawan Kabar Priangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x