PR TASIKMALAYA - Tiga perwira militer Myanmar dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer yang menyelidiki kekejaman terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine yang dilanda konflik, pada Selasa, 30 Juni 2020.
Tindakan langka terhadap anggota militer terjadi ketika Myanmar menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas tindakan brutal pada tahun 2017 terhadap Rohingya.
Sekitar 750.000 Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dengan kisah pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran yang meluas.
Baca Juga: Berencana Kirimkan Tim ke Tiongkok, WHO Merasa Khawatir Virus Corona Benar-benar Tak akan Berakhir
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, kelompok-kelompok HAM menuduh pasukan keamanan melakukan kekejaman di berbagai desa, termasuk Gu Dar Pyin, di mana mereka menuduh setidaknya lima kuburan massal dangkal telah ditemukan.
Setelah awalnya menyangkal tuduhan itu, militer memulai proses pengadilan militer pada bulan September, mengakui ada 'kelemahan dalam mengikuti instruksi' di desa.
Sementara itu, kantor panglima mengumumkan Selasa bahwa pengadilan militer telah 'mengkonfirmasi putusan bersalah' dan menghukum tiga petugas.
Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Kasus Covid-19 yang Sangat Parah Dapat Merusak Otak
Tidak ada perincian yang diberikan pada pelaku tentang kejahatan mereka, atau hukuman yang mereka terima.