Tidak Merusak Otonomi, Pemimpin Hong Kong Sebut UU Keamanan Nasional untuk Mengisi 'Lubang Menganga'

- 30 Juni 2020, 21:47 WIB
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.*
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.* //REUTERS

PR TASIKMALAYA - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan kepada forum utama HAM PBB pada Selasa, 30 Juni bahwa undang-undang keamanan nasional Tiongkok untuk Hong Kong akan mengisi "lubang menganga" dan tidak akan merusak otonominya. 

Parlemen Tiongkok meloloskan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, menetapkan panggung bagi perubahan paling radikal terhadap cara hidup bekas koloni Inggris sejak kembali ke pemerintahan Tiongkok 23 tahun lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, Lam, dalam sebuah pesan video kepada Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, mengatakan bahwa undang-undang untuk menjaga keamanan nasional 'sangat dibutuhkan' demi 7,5 juta penduduk Hong Kong, tetapi juga 1,4 miliar orang di daratan.

Baca Juga: Berencana Kirimkan Tim ke Tiongkok, WHO Merasa Khawatir Virus Corona Benar-benar Tak akan Berakhir

Lam mengungkapkan bahwa Hong Kong telah trauma dengan meningkatnya kekerasan yang dipicu oleh kekuatan eksternal. Ia juga menambahkan, tidak ada pemerintah pusat yang bisa menutup mata terhadap ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional serta risiko subversi kekuasaan negara.

"Semua dalam semua tindakan ini telah melewati garis merah 'satu negara' dan menyerukan tindakan tegas," kata Lam, menambahkan bahwa undang-undang baru akan diterapkan "sesuai dengan Undang-Undang Dasar", mini-konstitusi Hong Kong.

Dia mencatat bahwa Hukum Dasar - yang mengabadikan prinsip "satu negara, dua sistem" untuk memerintah Hong Kong setelah kembali ke pemerintahan Tiongkok pada tahun 1997 - melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan pers.

Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Kasus Covid-19 yang Sangat Parah Dapat Merusak Otak

"Singkatnya, undang-undang tidak akan merusak 'satu negara, dua sistem' dan otonomi tingkat tinggi Hong Kong. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, mengekang, dan menghukum tindakan penghentian, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris dan kolusi dengan pasukan asing atau eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Kejahatan-kejahatan ini akan secara jelas didefinisikan dalam hukum," kata Lam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x