Yang mana ini berlaku mulai hari ini, 8 November hingga 21 November 2022.
Sementara PPKM untuk di luar Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 berlaku mulai 8 hingga 5 Desember 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," katanya.
Sementara itu, sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Penipuan Robot Trading NET89: Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka
Akan tetapi, beberapa pakar menyebut bahwa sebaran sub-varian Omicron XBB ini di Indonesia masih relatif rendah.
Menurut Safrizal, kenaikan kasus aktif Covid-19 ini disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan di komunitas.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," katanya.***