Kemendagri Minta Prokes dan Booster Kembali Digalakkan

- 8 November 2022, 11:35 WIB
Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar aturan prokes dan booster vaksin kembali diberlakukan.
Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar aturan prokes dan booster vaksin kembali diberlakukan. /Pixabay/Alexandra_Koch

Baca Juga: Tes IQ: si Paling Pintar Pasti Sadar dengan 3 Perbedaan Monster Ini, Temukan dan Buktikan Kecerdasan Anda

Yang mana ini berlaku mulai hari ini, 8 November hingga 21 November 2022.

Sementara PPKM untuk di luar Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 berlaku mulai 8 hingga 5 Desember 2022.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," katanya.

Sementara itu, sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Penipuan Robot Trading NET89: Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka

Akan tetapi, beberapa pakar menyebut bahwa sebaran sub-varian Omicron XBB ini di Indonesia masih relatif rendah.

Menurut Safrizal, kenaikan kasus aktif Covid-19 ini disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan di komunitas.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," katanya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah