Kasus Penipuan Robot Trading NET89: Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka

- 8 November 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri kini telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan robot trading NET89.
Ilustrasi - Bareskrim Polri kini telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan robot trading NET89. /Pexels/Anna Nekrashevich

PR TASIKMALAYA - Delapan tersangka akhirnya telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading NET89.

Sebagaimana diketahui sebelumnya jika beredar kabar bahwa telah terjadi tindak pidana kasus penipuan robot trading NET89 hingga YouTuber ternama, Atta Halilintar pun namanya ikut terseret. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman PMJ News, Bareskrim Polri pun kini telah membekukan rekening para tersangka. 

Status rekening delapan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri itu pun telah diblokir atas kasus penipuan robot trading NET89. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 8 November 2022: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar, Ada Serial 'Ikatan Cinta'

"Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik" ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

Menurut Nurul, delapan tersangka tersebut berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.

Yang mana lima tersangka di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Nurul juga menjelaskan bahwa lima tersangka yang merupakan sub-exchanger Net89 PT SMI itu merupakan empat tujuan para member robot trading NET89 untuk mendepositkan dana. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x