PR TASIKMALAYA - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pihak pemerintah membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat agar dapat mengikuti upacara.
Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum yang ikut serta dalam upacara detik-detik proklamasi HUT RI yang bertempat di Istana Negara.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti upacara penurunan bendera HUT RI pada 17 Agustus 2022, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara HUT RI, bisa mendaftarkan diri mulai dari 2 Agustus 2022, dengan melalui:
https://pandang.istanapresiden.go.id
Lalu apa saja persyaratan agar dapat mengikuti upacara HUT RI ini? Simak penjelasannya.
Bagi masyarakat yang ingin hadir langsung di Istana Negara, maka persyaratannya yaitu:
1. Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita.