Simak! 14 Persyaratan Ikuti Upacara HUT ke-77 RI, Salah Satunya Telah Divaksin Ketiga atau Booster

- 12 Agustus 2022, 07:55 WIB
Simak berikut ini informasi mengenai cara-cara dan persyaratan untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka.
Simak berikut ini informasi mengenai cara-cara dan persyaratan untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka. /Instagram.com/paskibraka.republik.indonesia

PR TASIKMALAYA - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pihak pemerintah membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat agar dapat mengikuti upacara.

Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum yang ikut serta dalam upacara detik-detik proklamasi HUT RI yang bertempat di Istana Negara.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti upacara penurunan bendera HUT RI pada 17 Agustus 2022, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara HUT RI, bisa mendaftarkan diri mulai dari 2 Agustus 2022, dengan melalui:

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 12 Agustus 2022: Perhatikan Kesehatan, Usir Keraguan

https://pandang.istanapresiden.go.id

Lalu apa saja persyaratan agar dapat mengikuti upacara HUT RI ini? Simak penjelasannya.

Bagi masyarakat yang ingin hadir langsung di Istana Negara, maka persyaratannya yaitu:

1. Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x