Kemendagri Minta Prokes dan Booster Kembali Digalakkan

- 8 November 2022, 11:35 WIB
Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar aturan prokes dan booster vaksin kembali diberlakukan.
Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar aturan prokes dan booster vaksin kembali diberlakukan. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR TASIKMALAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta untuk digalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) Covid-19.

Menggalakkan kembali prokes dan vaksinasi ini pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ada di seluruh daerah di Indonesia.

Terkait informasi ini disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Rilis Poster Baru Reborn Rich, Wajah Song Joong Ki dan Pemeran Lain Terlihat Penuh Misteri!

Diketahui, akhir- akhir ini kasus harian Covid-19 menunjukkan adanya kenaikan, terkhusus di Jawa dan Bali.

Tidak hanya itu saja, di awal November ini sudah tercatat ada 5.000 kasus aktif.

Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh Indonesia.

Mengenai perpanjangan PPKM ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x