PR TASIKMALAYA - Jika masyarakat telah selesai melakukan vaksinasi Covid-19 pada dosis ketiga, maka nantinya, akan dilanjutkan untuk vaksinasi dosis keempat.
Vaksinasi Covid-19 pada dosis keempat biasa juga disebut sebagai booster kedua.
Pihak pemerintah telah mulai melakukan vaksin Covid-19 dosis keempat ini, kepada para tenaga kesehatan.
Selanjutnya, kementerian kesehatan (Kemenkes) telah mengatur jenis vaksin Covid-19 pada dosis keempat yang akan digunakan ini.
Baca Juga: Preview dan Link Nonton Arema FC vs PSS Sleman, Singo Edan Tak Mau Berleha-leha
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/C/ 3632/2022.
Tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (booster kedua) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan).
Lalu, apa saja jenis vaksin untuk booster kedua ini? simak penjelasannya.
1. Jika pada booster pertama adalah vaksin Sinovac, maka pilihan untuk booster keduanya yaitu: