Polri Akan Kaji Penggunaan Plat RF, Berikut Arti Plat RF, Macam dan Penggunanya!

- 1 November 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi - Polri baru saja menyampaikan akan mengkaji kembali terkait penggunaan plat nomor kendaraan dengan kode RF.
Ilustrasi - Polri baru saja menyampaikan akan mengkaji kembali terkait penggunaan plat nomor kendaraan dengan kode RF. /Pixabay/Tama66

PR TASIKMALAYA - Polri baru saja menyampaikan akan mengkaji kembali terkait penggunaan plat nomor kendaraan dengan kode RF.

Pasalnya banyak masyarakat yang mengeluhkan dan mengadukan bahwa kendaraan berplat RF sering disalahgunakan oknum tertentu seperti melakukan arogansi di jalanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa, 1 November 2022.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," ujar Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangannya.

Baca Juga: Anda Seorang Introvert? Ini Dia 8 Hobi Menarik yang Bisa Anda Lakukan

Perlu Anda ketahui, plat RF ini adalh kode plat kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Bahkan plat RF ini banyak macamnya diantaranya seperti RFS, RFO, RFH, dan RFQ.

Berikut keterangan kendaraan ber plat RF menurut instansi yang dipakai di antaranya sebagai berikut:

Plat nomor RFS adalah khusus diperuntukkan bagi kendaraan Pejabat Sipil Negara seperti pejabat negara eselon I atau setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah