PR TASIKMALAYA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diterapkan di jalan Tol yang bekerja sama dengan pihak Jasa Marga.
Adapun menerapan ETLE tersebut pada sejumlah titik di jalan Tol Jabodetabek.
Hal itu tertulis di pengumuman Divisi Humas Polri pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
"Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan Tol," tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya
Baca Juga: Dian Sastro Ikuti Kampanye Kebaya Goes to UNESCO, Ini Sejarah Lengkap Kebaya!.
Adapun penindakan yang akan dilakukan Ditlantas Polri menyasar kepada dua jenis pelanggar, yaitu yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension overloading/ODOL).
"Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam dan menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal," tulisnya lagi.
Berikut adalah jalan Tol yang memberlakukan batas overspeed dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di antaranya:
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3.Tol Soedijatmo
4.Tol Dalam Kota
5.Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: 2 Dampak yang Terjadi dan Menjadi Tanda Memiliki Pengabaian Masa Kecil
Sementara jalan tol yang memberlakukan regulasi (Over dimension overloading/ODOL) adalah:
1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2.Tol Jakarta-Tangerang
Demikian informasi jalan tol yang akan diberlakukannya tilang ETLE.***