PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 26 Oktober 2022 menggelar sidang lanjutan empat terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Sidang dimulai sejak pukul 9.30 WIB dengan Putusan sela mereka keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
"Mulai jam 09.30 (sidang lanjutan) ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Kemenkes Distribusikan Obat Penawar Gangguan Gagal Ginjal Akut ke Faskes DKI Jakarta
Dalam hari yang sama, PN Jaksel juga mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Irfan Widyanto, dan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Ketiga terdakwa akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jaksel mulai pukul 09.30 WIB secara bergantian.
"Sedangkan untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," ujar Djuyamto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana digelar PN Jaksel sejak Selasa, 25 Oktober 2022 yakni dengan terdakwa Bharada E.