Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM, di Antaranya Termorex dan Unibebi

- 21 Oktober 2022, 16:43 WIB
BPOM  mengeluarkan pernyataan terkait dugaan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam lima obat ini.
BPOM mengeluarkan pernyataan terkait dugaan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam lima obat ini. /ANTARA/Asep Fathulrahman/

PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah merilis daftar obat sirup yang dilarang peredarannya.

BPOM secara resmi mengeluarkan pernyataan tersebut karena diduga ada kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam lima merek obat sirup yang beredar di pasaran.

Acuan uji BPOM pada obat sirup tersebut berdasarkan Farmakope Indonesia dan/atau acuan lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai Standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Melansir dari BPOM, berikut daftar lima obat sirup yang dilarang karena mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:

Baca Juga: Update Terbaru Konten Prank Baim Wong dan Paula Verhouven Soal Jadi Korban KDRT

1. Termorex Sirup (obat deman)

Obat sirup ini diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastic 60ml

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Flurin DMP diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL03327008637A1, kemasan dus, botol plastik 60ml.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Suka Menilai Orang? Buktikan dengan Melihat Gambar Ini

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Obat sirup ini diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL22663037A1, kemasan dus, botol plastik 60ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produk obat sirup ini dikeluarkan oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60ml.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Kebiasaan Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Salah Satunya Terlalu Lama Sendirian

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produk ini diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 192630336A1, kemasan dus, botol 15ml.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, kemungkinan besar berasal dari empat bahan tambahan.

Keempat bahan tambahan tersebut terdiri dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan tambahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.

Baca Juga: 41 Daftar Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM, Ada Pelangsing hingga Asam Urat

Namun harus dipahami bahwa, berdasarkan acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG yaitu sebanyak 0.5 mg/kg berat badan per hari.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah