Ini Penjelasan Soal Penghilangan Barang Bukti CCTV yang Dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan

- 19 Oktober 2022, 14:54 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut. /YouTube Polri TV

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Setelah itu, Hendra Kurniawan ikut meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterima dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tuai Dukungan di Persidangan, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga untuk Bharada E

“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaannya.

Di lain hal, Kuasa hukum Hendra Kurniawan bernama Henry Yosodiningrat mengatakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat secara materil dan formil.

Namun, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Diketahui pembacaan dakwaan yang diutarakan JPU sudah sangat jelas dan tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya..***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah