PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai memeriksa Brigjen Pol Hendra Kurniawan soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mulai membacakan dakwaan kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengenai kejadian yang sebenarnya dari kasus Brigadir J.
Dalam dakwaan nya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penghilangan barang bukti CCTV yang dilakukan Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui atas perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menuturkan kepada Ferdy Sambo, bahwa ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Bharada E, Siapa Saja?
Selain itu, Hendra Kurniawan mengatakan jika Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut.
Ferdy Sambo memanggil sekaligus memberi tugas ke Arif Rachman untuk menghancurkan CCTV di rumah dinas tersebut.
Hal ini bertujuan supaya Hendra Kurniawan bisa mengawasi dan menyesuaikan rencana rekayasa yang dibuat sebelumnya.