Soal Kasus Nikah Paksa di Pesantren, Said Aqil: Jangan Digeneralisir Ya

- 2 Juli 2024, 18:10 WIB
Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj.
Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR TASIKMALAYA - Terkait ramainya perbincangan mengenai kasus terbaru di pesantren yang terbukti melakukan nikah paksa pada santrinya, kini ditanggapi langsung oleh Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.

Dirinya meminta agar masyarakat secara luas tidak memberikan cap secara menyeluruh atau menggeneralisir satu kasus untuk mengeklaim seluruh pesantren yang ada di Indonesia. 

Sebab menurutnya, kasus menikahi santriwati yang masih di bawah umur akhir-akhir ini terjadi hanya karena ulah oknum yang tak bertanggung jawab.

“Salah, jangan digeneralisir ya, pesantren semuanya begitu, ya nggak, (itu) oknum,” katanya saat ditanya mengenai kasus tersebut di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juli 2024.

Tokoh yang seringkali disebut Prof Said tersebut menegaskan bahwa pernyataannya kali ini bukan untuk membela pihak pesantren. Sebab menurutnya, perlakuan seperti itu tidak bisa dibenarkan, baik dilakukan oleh kalangan pesantren atau siapapun.

“Siapapun yang berbuat begitu ya salah, bukan karena pesantren yang begitu, maka kita bela, bukan,” katanya menambahkan.

Dia juga menyebut bahwa proses menggeneralisir seluruh pesantren atas kesalahan yang pada satu atau dua pesantren di Indonesia sangat tidak bisa dibenarkan. Sebab jumlah pesantren di tanah air sendiri jumlahnya mencapai puluhan ribu.

“Kan pesantren ada yang baik, ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya 1,2,3,4,5 (pesantren yang salah) ya sedikit sekali, kecil sekali,” ucap Said Aqil.

Hal ini menjadi tanggapan langsung pada sebuah kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (SAW) di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Diketahui salah seorang pengasuh pesantren terbukti melakukan nikah paksa pada seorang santriwati yang masih di bawah umur. Hal itu sontak membuat banyak orang memicingkan mata untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus tersebut.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah