Komnas HAM Dalami Peran PSSI, PT LIB, dan Indosiar di Tragedi Kanjuruhan

- 13 Oktober 2022, 15:57 WIB
Komnas HAM mendalami pesan PSSI, PT LIB, dan Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 13 Oktober 2022.*
Komnas HAM mendalami pesan PSSI, PT LIB, dan Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 13 Oktober 2022.* /Antara/Vicki Febrianto/

Sementara itu, Indosiar sebagai pihak broadcaster juga akan dimintai keterangannya soal kebijakan jam tayang kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023.

“Sementara broadcaster lebih bagaimana kemudian kebijakan jam tayang dan sebagainya,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya pihak Kepolisian telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal itu terjadi usai pertandingan Kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 di pekan 11 antara Arema FC menghadapi Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Bagaimana Resonansi Schumann Memiliki Timbal Balik dengan Aktivitas Alam dan Manusia? Simak Penjelasannya

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, menewaskan sebanyak ratusan orang dan korban luka-luka, paling banyak dari Aremania.

Adapun dalam penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Berikut adalah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan:

1. Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Gambar yang Pertama Dilihat? Buktikan Kamu Punya Karakter Bergairah!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah