Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Diduga Setubuhi Pelajar, Dijerat Maksimal 15 Tahun Penjara

- 18 Juni 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

PR TASIKMALAYA - Seorang remaja asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah FR (16), terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar.

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 18 Juni 2020.

"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," katanya dilansir Antara. 

Baca Juga: Situasi Semakin Genting, Negosiator Nuklir Korea Selatan Terciduk Kunjungi AS

Kasus dugaan persetubuhan tersebut awalnya bermula dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.

Berdasarkan penuturan Isro, pada Selasa, 9 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.

Baca Juga: 3 Tips Rahasia Tampil Cantik Memasuki Usia 30-an, Salah Satunya Pilih Lemak Sehat

Ditunggu-tunggu hingga malam, NK tidak kunjung pulang, Isro pun mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.

Akhirnya pada Kamis, 11 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.

Ditanya Isro kepada korban, NK mengaku telah disetubuhi FR. 

Baca Juga: Hadapi Era Normal Baru, Berikut Tips untuk Para Pengguna Motor agar Tetap Terjaga Kesehatannya

Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat, 12 Juni 2020 pukul 00.30 WIB.

"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Atas perbuatannya, pelaku kemungkinan akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Usai Nurhadi dan Rezky Herbiyono Ditangkap, DPO KPK Nambah Tiga Orang, Siapa Saja?

Sebagai hukumannya, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x