Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Diduga Setubuhi Pelajar, Dijerat Maksimal 15 Tahun Penjara

- 18 Juni 2020, 15:25 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

Akhirnya pada Kamis, 11 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.

Ditanya Isro kepada korban, NK mengaku telah disetubuhi FR. 

Baca Juga: Hadapi Era Normal Baru, Berikut Tips untuk Para Pengguna Motor agar Tetap Terjaga Kesehatannya

Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat, 12 Juni 2020 pukul 00.30 WIB.

"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Atas perbuatannya, pelaku kemungkinan akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Usai Nurhadi dan Rezky Herbiyono Ditangkap, DPO KPK Nambah Tiga Orang, Siapa Saja?

Sebagai hukumannya, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x