Usai Nurhadi dan Rezky Herbiyono Ditangkap, DPO KPK Nambah Tiga Orang, Siapa Saja?

- 18 Juni 2020, 12:33 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

Tercatat buron hampir satu setengah tahun, Izil bersama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp 32.454.500.000.

Baca Juga: Liga 1 2020 Dilanjutkan, Yogyakarta Jadi Alternatif Homebase Lima Tim Luar Pulau Jawa

Ia dan Irwandi diduga telah menerima gratifikasi selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012.

Pria berusia 44 tahun itu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugasnya.

2. Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho

Sjamsul Nursalim terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dan mendapat surat peringatan atau 'red notice' KPK pada 6 September 2019 lalu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Menkumham Yasonna Laoly Sebut Presiden Jokowi Berencana Minta Maaf kepada PKI

Pria kelahiram Lampung tersebut merupakan pemegang saham BDNI sekaligus pemilik Gajah Tunggal.

KPK telah meminta bantuan Polri untuk melacak keberadaan buronan Sjamsul yang melakukan korupsi dengan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ia dan Syafruddin tengah dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x