Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Ada 24 Hari, Catat Tanggalnya

- 11 Oktober 2022, 16:49 WIB
Cek Tanggalnya. Pemerintah Indonesia menetapkan total 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 mendatang.
Cek Tanggalnya. Pemerintah Indonesia menetapkan total 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 mendatang. /Pexels

PR TASIKMALAYA – Pemerintah dan para menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam SKB tiga menteri diantaranya adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Selasa, 11 Oktober 2022.

Sesuai dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Tes Astrologi: 6 Zodiak yang Paling Sulit Dipahami, Ada si Cancer yang Mengubur Perasaannya

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa untuk tahun 2023 dimana total Libur Nasional dan Cuti bersama sebanyak 24 hari.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelasnya.

Berikut adalah hari libur nasional pada tahun 2023:

Baca Juga: Serial Daredevil Disney+ dapat Mengulang Alur Cerita Utama? Begini Kata Charlie Cox

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x