Baca Juga: Ini Tanggapan MUI Soal Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora
Selanjutnya, AH yang merupakan ketua Panpel dari pertandingan Arema vs Persebaya saat itu.
"Saudara AH, ketua Panitia Pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama," terangnya.
AH berdasarkan penyelidikan polisi tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Panpel juga menjual tiket yang melebihi kapasitas yang seharusnya.
"Kemudian mengabaikan permintaan keamanan, terjadi penjualan tiket over capacity," ujarnya.
"Seharusnya 38.000 penonton, dijual 42.000," tambahnya.
Selain AH, SS sebagai security officer juga turut bertanggung jawab atas tragedi ini.