BREAKING NEWS! Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB

- 6 Oktober 2022, 21:26 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober lalu yang di antaranya Direktur PT LIB.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober lalu yang di antaranya Direktur PT LIB. /Dok. PMJ News

Baca Juga: Terkait Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang: 35 Saksi dari Internal dan Eksternal Diperiksa

"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata," jelasnya.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," terangnya.

Setelah itu, saudara H yang berasal dari Brimob Polda Jatim.

"Saudara H, Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan melakukan penembakan gas air mata," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Diperiksa Dugaan Melanggar Kode Etik

Sama dengan H, BSA juga melakukan perintah untuk melakukan tembakan gas air mata pada kerumunan massa.

"Saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang, yang bersangkutan juga sama melakukan perintah untuk menembakkan gas air mata," tandas Kapolri.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang ini disangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah