Sudah Turun! Simak Harga Terbaru Pertamax yang Berlaku Mulai Hari Ini 1 Oktober 2022

- 1 Oktober 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi. Harga Pertamax turun mulai 1 Oktober 2022.
Ilustrasi. Harga Pertamax turun mulai 1 Oktober 2022. /Pertamina

PR TASIKMALAYA - Terhitung mulai Sabtu, 1 Oktober 2022, PT Pertamina umumkan penurunan harga BBM jenis Pertamax.

Penurunan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo oleh pihak Pertamina turun mencapai Rp600 per liter.

Pada awalnya, Pertamax dibanderol dengan Rp14.500 per liter pada beberapa waktu lalu. Kini diturunkan ke harga Rp13.900 per liter.

Kemudian untuk jenis Pertamax turbo juga mengalami penurunan, bahkan mencapai harga  Rp1.000 per liter.

Baca Juga: Tak Akan Memaafkan Rizky Billar Jika Berselingkuh, Lesti Kejora Bakal Gugat Cerai Suami?

Dengan kata lain, BBM dengan oktan RON 98 turun menjadi Rp14.950 per liter dari harga sebelumnya yang mencapai Rp15.900 per liter.

Berikut adalah list harga terbaru Pertamax dan lainnya dari Pertamina yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 1 Oktober 2022.

1. Pertamax Turbo: Rp14.950 per liter

2. Pertamax: Rp13.900 per liter

Baca Juga: Kembali Viral Video Rizky Billar Sebut Teuku Ryan Manis, hingga Buat Ria Ricis dan Lesti Kejora Terkejut

3. Dexlite: Rp17.800 per liter

4. Perta Dex: Rp18.100 per liter

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa penyesuaian harga terbaru BBM termasuk Pertamax sudah diatur oleh Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia," kata Irto.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Berapa Jumlah Garis di Pergelangan Tangan Anda? Ungkap Karakter yang Dimiliki

Tentu ada wilayah yang ikut dalam penyesuaian harga terbaru BBM ini, berikut adalah wilayah ikut untuk penyesuaian harga terbaru itu.

Wilayah Jawa: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.

Wilayah diluar Jawa: Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah