PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Zebra, yang dimulai pada 3 hingga 16 Oktober 2022.
Tujuan dari kegiatan Operasi Zebra adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau yang biasa disebut Kamseltibcarlantas.
Dalam Operasi Zebra ini, Polisi akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang menjadi incaran selama berkegiatan.
"Mulai tanggal 3 sampaj dengan 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," kata TMC Polda Metro Jaya yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Adapun incaran Operasi Zebra Jaya 2022, di antaranya:
Pertama, melawan arus.
Akan terkena pasal 287, yakni sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.