Baca Juga: Buka Suara Soal Ferdy Sambo, Pengamat Kepolisian: Hukum Bisa Direkayasa oleh Berbagai Kepentingan
Saat ini, kasus Sambo sudah masuk ke dalam kategori Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
"Kalau Ferdy Sambo kan dia sudah mengakui bahwa dia yang memerintahkan penembakan, berarti sudah kena Pasal 338 pembunuhan biasa," tandas Hotman Paris.***