Sebagaimana yang diketahui, Lukas Enembe pada Senin, 12 September 2022 telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Teori Ini Buktikan V BTS dan Jennie BLACKPINK Sudah Mulai Berkencan dari Tahun 2021
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh KPK, pihaknya akan mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua pada pekan ini.
“Nanti mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto Selasa, 20 September 2022 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, KPK belum bisa menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau agar Lukas Enembe bisa segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Baca Juga: Mengenal Dependent Personality Disorder, Gangguan Kepribadian yang Perlu Anda Ketahui
“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasehat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” tukasnya.***