Mahfud MD Buka Suara usai Umumkan Lukas Enembe sebagai Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 21 September 2022, 06:25 WIB
Mahfud MD buka suara alasan dirinya yang mengumumkan Lukas Enember sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.*
Mahfud MD buka suara alasan dirinya yang mengumumkan Lukas Enember sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.* /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara soal Lukas Enembe.

Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.

Pasalnya, ada yang mempertanyakan mengapa harus Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang mengumumkan bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.

Pernyataan soal Lukas Enembe tersebut, langsung Mahfud MD sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kedua Gambar Ini Sama? Kalau Kamu Jeli, Kamu Pasti Tahu Ada 3 Perbedaan di Sana, Buktikan!

“Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi (maling uang rakyat),” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Adapun perihal mengapa dirinya yang mengumumkan, Mahfud MD menegaskan bahwa hal itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Menko Polhukam.

Menurutnya, bukan hanya Lukas Enembe saja, namun dia juga pernah mengumumkan kasus korupsi besar lainnya seperti kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain sebagainya.

“Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal kasus ASABRI, JIwasraya, satelit Kemhan, dll,” terangnya.

Baca Juga: Inilah 10 Film Terbaik dengan Protagonis Terburuk!

Justru menurutnya, jabatannya sebagai Menko Polhukam yang mengharuskannya untuk menjelaskan berbagai kasus yang kontroversial.

“Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, selain Menko Polhukam Mahfud MD pun menegaskan bahwa dirinya menduduki posisi sebagai Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT).

Oleh karena itu, dirinya memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada rakyat atas kasus korupsi besar yang tengah terjadi.

Baca Juga: Tes Psikologi: Burung Hantu Mana yang Menarik Perhatian Anda? Temukan Sesuatu yang Baru tentang Karakter Anda

Mahfud MD buka suara alasan dirinya yang mengumumkan Lukas Enember sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.*
Mahfud MD buka suara alasan dirinya yang mengumumkan Lukas Enember sebagai tersangka korupsi atau maling uang rakyat.* Twitter @mohmahfudmd

Baca Juga: 5 Keistimewaan Dicintai Pria Introvert, Jangan Kaget Kalau Doi Bucin Sama Kamu!

Ditambah lagi dugaan kasus korupsi Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar, melainkan nilainya diduga mencapai ratusan miliar.

“Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi, sehingga banyak rakyat yang miskin,” ujarnya.

“Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT, saya harus bersuara,” sambung Mahfud MD.

Sebagaimana yang diketahui, Lukas Enembe pada Senin, 12 September 2022 telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Teori Ini Buktikan V BTS dan Jennie BLACKPINK Sudah Mulai Berkencan dari Tahun 2021

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh KPK, pihaknya akan mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua pada pekan ini.

“Nanti mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto Selasa, 20 September 2022 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, KPK belum bisa menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau agar Lukas Enembe bisa segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Mengenal Dependent Personality Disorder, Gangguan Kepribadian yang Perlu Anda Ketahui

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasehat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” tukasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x