Ada yang perlu diketahui, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer disetiap instansi/lembaga.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan utnuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.***