Simak! 5 Syarat Tenaga Honorer Pemerintah Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK

- 26 Agustus 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah lima syarat tenaga honorer pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah lima syarat tenaga honorer pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. /Kemenpan RB

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Kedua

Diangkat paling rendah oleh pihak pimpinan unit kerja.

Ketiga

Sudah bekerja paling singkat atau minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Teh atau Kopi? Pilih Salah Satu dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Keempat

Memperoleh honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Kelima

Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun, yakni pada 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x