PR TASIKMALAYA - STNK merupakan singkatan atau akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
STNK memiliki batas masa yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.
Sekarang terdapat kemudahan, jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku STNK, yakni dengan melakukan perpanjangan secara online dengan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, ada hal penting yang harus diketahui, bahwa perpanjangan STNK yang dapat dilakukan secara online hanya untuk:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
1. Perpanjangan STNK tahunan
2. Pengesahan STNK
Kemudian, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.
Di dalam aplikasi Signal sendiri telah disediakan pengesahan STNK secara digital.