Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 08:20 WIB
Ferdy Sambo dipecat dengan cara yang tidak hormat berdasarkan dengan hasil sidang etik yang diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dipecat dengan cara yang tidak hormat berdasarkan dengan hasil sidang etik yang diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022. /Polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Dari hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KEP) menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengakui segala pernyataan saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak menolak atas apa yang disampaikan oleh para saksi.

Sehingga, menurut Dedi Prasetyo perbuatan tersebut adalah benar apa adanya. Dedi juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, Scorpio Jumat 26 Agustus 2022: Ada yang Mencapai Tujuannya Hari Ini

Ferdy Sambo mengakui dari perihal rekayasa hingga obstruction of justice.

Dalam sidang kode etik tersebut, membahas dua sanksi utama yang dikenakan.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya," kata Dedi Prasetyo.

"Dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," lanjutnya, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tes IQ: Singkronkan Otak dan Mata Anda untuk Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini, Apakah Anda Hebat?

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama yakni sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi Prasetyo.

Mengenai sanksi kedua merupakan sanksi administratif. Sanksi berupa penempatan khusus dan pemberhentiannya.

"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," kata Dedi Prasetyo.

"Kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," sambung Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sisca Kohl Mau Menikah, Jess No Limit Banjir Ucapan Selamat

Pada sidang kode etik yang diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus dini hari memghadirkan 15 saksi.

Adapun saksi dari tempat khusus Mako Brimob adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Selanjutnya saksi dari tempat khusus Provos Polri adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Potranto, AKP Rifaizal Samual Lalu.

Kemudian ada saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim yaitu adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Pemeran Nami di One Piece Live Action Bagikan Pesan Menyentuh Saat Produksi Berakhir

Sedangkan untuk dua saksinya masih belum diketahui identitasnya. Sehingga belum dapat dipastikan apakah mereka anggota polri atau bukan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah