"Sanksi yang diberlakukan yang pertama yakni sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi Prasetyo.
Mengenai sanksi kedua merupakan sanksi administratif. Sanksi berupa penempatan khusus dan pemberhentiannya.
"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," kata Dedi Prasetyo.
"Kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," sambung Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Sisca Kohl Mau Menikah, Jess No Limit Banjir Ucapan Selamat
Pada sidang kode etik yang diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus dini hari memghadirkan 15 saksi.
Adapun saksi dari tempat khusus Mako Brimob adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.
Selanjutnya saksi dari tempat khusus Provos Polri adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Potranto, AKP Rifaizal Samual Lalu.
Kemudian ada saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim yaitu adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.